Desa, miniatur negara yang berdenyut paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Ia adalah garda terdepan pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan. Di Desa Candimulyo, sebagaimana desa-desa lain di Indonesia, denyut kehidupan ini tak lepas dari peran vital Kepala Desa dan seluruh Perangkat Desa. Mereka adalah nahkoda dan awak kapal yang bersama-sama mengarahkan laju pembangunan, memastikan setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan warga, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.
Mari kita selami lebih dalam tupoksi mereka, bukan sekadar daftar tugas, melainkan sebagai komitmen nyata untuk kemajuan Candimulyo.
1. Kepala Desa: Nahkoda Utama Candimulyo
Kepala Desa adalah pemimpin tertinggi di Candimulyo, yang dipilih langsung oleh rakyat. Bukan semata jabatan, ini adalah amanah besar yang diemban untuk menakhodai desa ke arah yang lebih baik. Berdasarkan UU Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, tugas pokok Kepala Desa meliputi:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Ini adalah inti dari kepemimpinan. Kepala Desa bertanggung jawab atas manajemen administrasi desa, tata kelola keuangan, pengelolaan aset, hingga penyusunan dan penetapan Peraturan Desa yang menjadi dasar hukum bagi setiap aktivitas di Candimulyo.
Pelaksanaan Pembangunan Desa: Dari jalan desa yang mulus, irigasi yang lancar, hingga sarana prasarana umum, Kepala Desa adalah eksekutor utama pembangunan. Ia merencanakan, menganggarkan, dan mengawasi setiap proyek pembangunan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi warga Candimulyo.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa: Kepala Desa punya peran aktif dalam menjaga kerukunan, ketertiban, dan keamanan di Candimulyo. Ia memfasilitasi kegiatan keagamaan, budaya, olahraga, serta memelihara semangat gotong royong sebagai ciri khas masyarakat Indonesia.
Pemberdayaan Masyarakat Desa: Ini adalah fokus penting. Kepala Desa bertugas mendorong partisipasi aktif warga dalam setiap pengambilan keputusan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal agar masyarakat Candimulyo semakin mandiri dan sejahtera.
Kepala Desa Candimulyo juga bertindak sebagai juru bicara dan perwakilan resmi desa dalam berbagai forum, memastikan suara dan kepentingan Candimulyo didengar di tingkat yang lebih tinggi.
2. Perangkat Desa: Tim Kerja Solid Penggerak Candimulyo
Di bawah koordinasi Kepala Desa, ada tim Perangkat Desa yang bekerja secara bahu-membahu. Mereka adalah Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun (Kadus). Setiap posisi memiliki tupoksi spesifik yang saling melengkapi demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan desa.
Sekretaris Desa (Sekdes): Jantung Administrasi Candimulyo
Sekdes adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau individu profesional yang menjadi koordinator seluruh perangkat desa. Ia bertanggung jawab atas tata kelola administrasi surat menyurat, kearsipan, pengelolaan data, hingga manajemen keuangan desa secara akuntabel. Sekdes memastikan setiap alur birokrasi berjalan efisien dan transparan.
Regulasi Pendukung: Terperinci dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Desa.
Kepala Urusan (Kaur): Pilar Pendukung Teknis
Kaur adalah pelaksana teknis yang membantu Sekdes. Di Candimulyo, biasanya ada:
Kaur Tata Usaha dan Umum: Mengurus administrasi perkantoran, surat menyurat, kearsipan, dan pelayanan umum.
Kaur Keuangan: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, mulai dari pembukuan, pelaporan, hingga penatausahaan anggaran.
Kaur Perencanaan: Membantu menyusun perencanaan pembangunan desa dan anggaran yang dibutuhkan, berkoordinasi dengan Sekdes dan Kepala Desa.
Mereka memastikan data dan administrasi menjadi basis pengambilan keputusan yang tepat.
Kepala Seksi (Kasi): Pelaksana Lapangan Pembangunan dan Pelayanan
Kasi adalah pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam bidang operasional:
Kasi Pemerintahan: Mengurus masalah pertanahan, kependudukan, tata batas, dan fasilitasi pemilihan di tingkat desa.
Kasi Kesejahteraan: Bertanggung jawab atas upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pengembangan potensi pemuda serta perempuan.
Kasi Pelayanan: Fokus pada pelayanan administrasi kepada masyarakat, seperti surat keterangan, perizinan sederhana, serta mengelola sistem informasi desa.
Mereka adalah jembatan antara kebijakan desa dengan kebutuhan riil masyarakat.
Kepala Dusun (Kadus): Ujung Tombak Pelayan Masyarakat
Kadus adalah perangkat desa yang paling dekat dengan warga di wilayah kerjanya masing-masing. Mereka adalah "mata dan telinga" Kepala Desa. Tupoksi Kadus mencakup:
Pembinaan kemasyarakatan di tingkat dusun.
Pelaksanaan pembangunan di skala dusun.
Pelayanan kepada masyarakat dusun.
Pengawasan dan pelaporan kondisi dusun kepada Kepala Desa.
Kadus memastikan kebijakan desa diterapkan hingga ke tingkat RW dan RT, serta menjadi penyalur aspirasi warga dusun kepada pemerintah desa. Mereka adalah problem solver pertama bagi masalah-masalah di tingkat komunitas.
Landasan Regulasi dan Semangat Pelayanan
Seluruh tupoksi ini berlandaskan pada semangat otonomi desa yang diamanatkan oleh UU No. 6 Tahun 2014, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (yang diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015) dan berbagai Peraturan Menteri Dalam Negeri, seperti Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Desa. Regulasi ini dirancang untuk memberikan ruang gerak yang luas bagi desa untuk mandiri, namun tetap dalam koridor akuntabilitas dan transparansi.
Bagi Desa Candimulyo, memahami tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa bukan hanya tentang siapa melakukan apa. Ini adalah tentang sinergi, gotong royong, dan komitmen kolektif untuk menciptakan Candimulyo yang maju, sejahtera, dan berkeadilan. Partisipasi aktif masyarakat, dukungan, dan pengawasan adalah kunci agar roda pemerintahan desa berjalan optimal, mewujudkan visi pembangunan yang kita dambakan bersama.
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.