ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA CANDIMULYO TAHUN 2019-2027 KECAMATAN KERTEK, KABUPATEN WONOSOBO
Kata Pengantar
Dokumen Arah Kebijakan Pembangunan Desa Candimulyo ini merupakan panduan strategis bagi seluruh elemen masyarakat dan perangkat desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pembangunan. Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif, kami bertekad menjadikan Desa Candimulyo sebagai desa yang mandiri, sejahtera, berbudaya, dan berkelanjutan. Arah kebijakan ini dirumuskan berdasarkan potensi lokal, tantangan yang dihadapi, serta aspirasi seluruh warga.
BAB I: PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Desa Candimulyo, sebagai bagian integral dari Kabupaten Wonosobo, memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang perlu dikelola secara optimal demi kemajuan desa. Hadirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) memerlukan arahan kebijakan yang jelas dan terpadu. Dokumen ini bertujuan untuk menegaskan prioritas pembangunan, memastikan keberlanjutan program, serta mewujudkan visi desa yang telah disepakati bersama.
1.2 Tujuan Dokumen
Memberikan arah yang jelas bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa.
Menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan desa.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.
Menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya desa.
Mewujudkan visi Desa Candimulyo yang mandiri, sejahtera, berbudaya, dan berkelanjutan.
1.3 Visi Desa Candimulyo
"Terwujudnya Desa Candimulyo yang Mandiri, Sejahtera, Berbudaya, dan Berkelanjutan Berlandaskan Semangat Gotong Royong."
1.4 Misi Desa Candimulyo
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan yang merata.
Mengembangkan potensi ekonomi lokal berbasis pertanian, UMKM, dan pariwisata.
Memperkuat infrastruktur dasar dan fasilitas publik yang memadai.
Melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
BAB II: PRINSIP-PRINSIP ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan pembangunan Desa Candimulyo akan senantiasa berlandaskan pada prinsip-prinsip berikut:
Partisipatif: Melibatkan seluruh komponen masyarakat, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
Transparan dan Akuntabel: Setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berkeadilan: Memastikan manfaat pembangunan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk kelompok rentan.
Berkelanjutan: Pembangunan tidak hanya berorientasi pada hasil jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan generasi mendatang.
Inovatif: Mendorong lahirnya ide-ide dan solusi baru dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang.
Gotong Royong: Memelihara dan memperkuat semangat kebersamaan dan saling membantu dalam setiap kegiatan pembangunan.
Berbasis Potensi Lokal: Mengoptimalkan sumber daya dan kearifan lokal yang dimiliki desa.
BAB III: ARAH KEBIJAKAN UTAMA PEMBANGUNAN DESA CANDIMULYO
Arah kebijakan pembangunan desa Candimulyo dikelompokkan dalam lima pilar utama, yaitu:
3.1 Pilar Ekonomi: Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
Arah Kebijakan:
Terwujudnya ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berdaya saing melalui optimalisasi sektor unggulan serta pengembangan inovasi ekonomi digital dan pariwisata.
Program Prioritas:
Pengembangan Sektor Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan:
Peningkatan kapasitas petani melalui pelatihan teknik budidaya modern, diversifikasi komoditas unggulan, dan penerapan pertanian organik.
Pengembangan pasca-panen dan pengolahan hasil pertanian untuk peningkatan nilai tambah (misal: kopi, olahan sayur, rempah).
Fasilitasi akses pasar bagi produk pertanian lokal melalui kemitraan dan pemasaran digital.
Pengembangan sistem irigasi yang efektif dan efisien.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM):
Pelatihan kewirausahaan, manajemen usaha, pengemasan produk, dan pemasaran digital bagi pelaku UMKM.
Fasilitasi akses permodalan melalui lembaga keuangan mikro atau program bantuan pemerintah.
Pembentukan dan penguatan jaringan UMKM desa serta promosi produk unggulan desa (misal: kerajinan, kuliner khas).
Pengembangan Potensi Pariwisata Desa:
Identifikasi dan pengembangan potensi destinasi wisata alam, budaya, atau edukasi (misal: wisata agro, desa wisata).
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal sebagai pelaku pariwisata (pemandu, pengelola homestay).
Pengembangan sarana prasarana pendukung pariwisata dan promosi destinasi wisata desa.
Pengembangan ekowisata dan wisata berbasis komunitas yang bertanggung jawab.
Peningkatan Akses dan Literasi Keuangan Digital:
Edukasi dan fasilitasi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi keuangan digital (QRIS, e-commerce, perbankan digital).
Pengembangan ekosistem ekonomi digital desa untuk transaksi jual-beli produk lokal.
BAB IV: STRATEGI IMPLEMENTASI DAN MEKANISME PENGAWASAN
4.1 Strategi Implementasi:
Perencanaan Berbasis Data: Setiap program dan kegiatan didasarkan pada data dan identifikasi masalah yang akurat.
Penguatan Kapasitas: Peningkatan kapasitas SDM desa (aparatur, BPD, LKD, masyarakat) melalui pelatihan dan pendampingan.
Kolaborasi Multi-Pihak: Melibatkan seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi) dalam setiap tahapan pembangunan.
Pemanfaatan Teknologi: Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk efisiensi dan transparansi.
Pengelolaan Keuangan yang Pruden: Mengelola anggaran desa secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
4.2 Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi:
Musyawarah Desa: Rutin mengadakan musyawarah evaluasi kinerja dan program pembangunan desa.
Publikasi Laporan: Menyampaikan laporan realisasi APBDes dan capaian program secara berkala kepada masyarakat.
Partisipasi Masyarakat: Membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, dan saran melalui kotak saran, pertemuan warga, atau media komunikasi desa.
Inspeksi dan Audit: Melakukan inspeksi internal oleh BPD dan audit eksternal jika diperlukan.
Indikator Kinerja: Menetapkan indikator kinerja yang terukur untuk setiap program prioritas.
BAB V: PENUTUP
Dokumen Arah Kebijakan Pembangunan Desa Candimulyo ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita Desa Candimulyo yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pihak terkait.
Mari bergandengan tangan, bergotong royong, dan berinovasi demi masa depan Desa Candimulyo yang lebih baik.
Ditetapkan di : Candimulyo
Pada Tanggal : [07 Januari 2019]
Pemerintah Desa Candimulyo
(PARMAN)
Kepala Desa Candimulyo
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.