Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa
Setiap Pemohon Informasi Publik Desa memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, jika merasa hak atas informasinya tidak terpenuhi atau mengalami kendala. Keberatan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:
Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan apabila menghadapi salah satu kondisi di bawah ini:
Penolakan Informasi: Permintaan informasi ditolak karena alasan pengecualian, namun Pemohon merasa alasan tersebut tidak tepat atau tidak sesuai ketentuan.
Informasi Berkala Tidak Tersedia: Tidak tersedianya Informasi Publik Desa yang wajib disediakan secara berkala.
Permintaan Tidak Ditanggapi: Permintaan informasi tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan.
Tanggapan Tidak Sesuai: Permintaan informasi ditanggapi namun tidak sebagaimana yang diminta atau informasi yang diberikan tidak lengkap.
Permintaan Tidak Dipenuhi: Permintaan informasi tidak dipenuhi, baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa alasan yang jelas.
Biaya Tidak Wajar: Adanya pengenaan biaya atas perolehan informasi yang dianggap tidak wajar atau melebihi ketentuan.
Batas Waktu dan Proses Tanggapan Keberatan
Batas Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan-alasan tersebut di atas. Pengajuan harus dilakukan secara tertulis.
Tanggapan Atasan PPID Desa
Atasan PPID Desa wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
Penyertaan Alasan Tertulis: Apabila Atasan PPID Desa menguatkan putusan yang ditetapkan oleh PPID Desa (misalnya tetap menolak permintaan informasi), maka harus menyertakan alasan tertulis bersama tanggapan tersebut.
Upaya Musyawarah: Dalam menanggapi keberatan, Atasan PPID Desa dapat melakukan upaya musyawarah dengan Pemohon Informasi Publik Desa untuk mencari solusi terbaik.
Langkah Lanjutan: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Jika Pemohon Informasi Publik Desa atau pihak yang menerima kuasa merasa tidak puas dengan keputusan Atasan PPID Desa terkait keberatan yang diajukan, maka berhak untuk melanjutkan proses ke tahap penyelesaian sengketa.
Pengajuan Sengketa: Permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik ini diajukan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan permohonan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Desa.
Metode Penyelesaian: Penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Kabupaten/Kota akan dilakukan melalui proses Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, yang bertujuan untuk menemukan penyelesaian dispute tanpa melalui jalur pengadilan.
Formulir Pengajuan Keberatan
Untuk mempermudah proses pengajuan keberatan, Pemohon Informasi Publik Desa diharapkan mengisi formulir standar yang telah disediakan.
Unduh Formulir: Anda dapat mengunduh formulir permohonan keberatan informasi publik Desa di sini.
Petunjuk Pengisian: Pastikan untuk mengisi semua kolom yang diperlukan dengan jelas dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
Catatan: Prosedur ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya.
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.
Lampiran File Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa