Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Sumpah Pemuda

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, jika merasa hak atas informasinya tidak terpenuhi atau mengalami kendala. Keberatan ini diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:

Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan apabila menghadapi salah satu kondisi di bawah ini:

  • Penolakan Informasi: Permintaan informasi ditolak karena alasan pengecualian, namun Pemohon merasa alasan tersebut tidak tepat atau tidak sesuai ketentuan.
  • Informasi Berkala Tidak Tersedia: Tidak tersedianya Informasi Publik Desa yang wajib disediakan secara berkala.
  • Permintaan Tidak Ditanggapi: Permintaan informasi tidak ditanggapi dalam batas waktu yang ditentukan.
  • Tanggapan Tidak Sesuai: Permintaan informasi ditanggapi namun tidak sebagaimana yang diminta atau informasi yang diberikan tidak lengkap.
  • Permintaan Tidak Dipenuhi: Permintaan informasi tidak dipenuhi, baik seluruhnya maupun sebagian, tanpa alasan yang jelas.
  • Biaya Tidak Wajar: Adanya pengenaan biaya atas perolehan informasi yang dianggap tidak wajar atau melebihi ketentuan.

Batas Waktu dan Proses Tanggapan Keberatan

Batas Waktu Pengajuan Keberatan

Keberatan harus diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan-alasan tersebut di atas. Pengajuan harus dilakukan secara tertulis.

Tanggapan Atasan PPID Desa

Atasan PPID Desa wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

  • Penyertaan Alasan Tertulis: Apabila Atasan PPID Desa menguatkan putusan yang ditetapkan oleh PPID Desa (misalnya tetap menolak permintaan informasi), maka harus menyertakan alasan tertulis bersama tanggapan tersebut.
  • Upaya Musyawarah: Dalam menanggapi keberatan, Atasan PPID Desa dapat melakukan upaya musyawarah dengan Pemohon Informasi Publik Desa untuk mencari solusi terbaik.

Langkah Lanjutan: Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Jika Pemohon Informasi Publik Desa atau pihak yang menerima kuasa merasa tidak puas dengan keputusan Atasan PPID Desa terkait keberatan yang diajukan, maka berhak untuk melanjutkan proses ke tahap penyelesaian sengketa.

  • Pengajuan Sengketa: Permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik ini diajukan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
  • Batas Waktu Pengajuan: Pengajuan permohonan sengketa harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Desa.
  • Metode Penyelesaian: Penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Kabupaten/Kota akan dilakukan melalui proses Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, yang bertujuan untuk menemukan penyelesaian dispute tanpa melalui jalur pengadilan.

Formulir Pengajuan Keberatan

Untuk mempermudah proses pengajuan keberatan, Pemohon Informasi Publik Desa diharapkan mengisi formulir standar yang telah disediakan.

  • Unduh Formulir: Anda dapat mengunduh formulir permohonan keberatan informasi publik Desa di sini.
  • Petunjuk Pengisian: Pastikan untuk mengisi semua kolom yang diperlukan dengan jelas dan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.

Catatan: Prosedur ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksananya.

PLATFORM 

Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.

 
Lampiran File
Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik Desa

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.863

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.863penduduk

3.831

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.831penduduk

7.694

TOTAL

TOTAL7.694penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

34

Surat

Bulan Lalu

18

Surat

Tahun Ini

331

Surat

Tahun Lalu

430

Surat

Total

786

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

Staff