PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA CANDIMULYO
KEBIJAKAN BIAYA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
PPID Desa Candimulyo berkomitmen penuh untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, kami berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat.
Prinsip Dasar Pelayanan Informasi
Pada prinsipnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Candimulyo menyediakan informasi publik secara GRATIS (tidak dipungut biaya) bagi seluruh pemohon.
Ketentuan Biaya Penggandaan/Perekaman Dokumen
Meskipun informasi itu sendiri diberikan secara gratis, biaya yang mungkin timbul dari proses operasional pengadaan atau perekaman dokumen fisik menjadi tanggung jawab pemohon informasi. Biaya ini murni merupakan penggantian ongkos riil yang dikeluarkan untuk:
Penggandaan Dokumen: Biaya pencetakan (fotokopi) dokumen atau informasi yang dimohonkan dalam bentuk lembaran fisik.
Perekaman Data: Biaya untuk media penyimpanan data seperti CD/DVD, flash drive, atau media elektronik lainnya, apabila informasi dimohonkan dalam format digital dan membutuhkan media fisik.
Besaran biaya penggandaan atau perekaman akan ditetapkan berdasarkan biaya riil material yang digunakan dan/atau tarif yang berlaku sesuai peraturan desa atau kebijakan lokal yang relevan. PPID Desa Candimulyo akan menginformasikan rincian biaya ini kepada pemohon sebelum proses penggandaan atau perekaman dilakukan.
Prosedur Pembayaran
Pembayaran biaya penggandaan atau perekaman dilakukan secara langsung di kantor PPID Desa Candimulyo atau melalui mekanisme lain yang telah disepakati, setelah pemohon menyetujui rincian biaya yang disampaikan.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan biaya layanan informasi publik atau prosedur permohonan informasi, silakan menghubungi petugas PPID Desa Candimulyo pada jam kerja.
Demikian kebijakan ini disampaikan untuk diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat.
Ditetapkan di : Candimulyo Pada Tanggal : [17 Agustus 2025]
KEPALA DESA CANDIMULYO
(PARMAN)
(Tanda Tangan Asli Cap Basah)
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.