Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Sumpah Pemuda

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Alur Permohonan Informasi Publik

Secara umum, berikut adalah tahapan permohonan Informasi Publik:

  1. Pengajuan Permohonan

    Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) baik secara langsung maupun tidak langsung.

    • Permohonan Langsung: Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM) untuk individu/perorangan, atau akta pengesahan pendirian/SK terdaftar untuk organisasi/lembaga/yayasan.
    • Permohonan Tidak Langsung: PPID akan memastikan permohonan tercatat dalam formulir permohonan.
  2. Validasi Persyaratan

    Jika persyaratan permohonan tidak lengkap, PPID akan menyampaikan klarifikasi beserta tanda bukti. Apabila persyaratan sudah lengkap, pemohon akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja.

  3. Registrasi dan Penelusuran Informasi

    PPID akan melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik.

    • Jika informasi/dokumen sudah tersedia dalam Daftar Informasi Publik (DIP) atau di website PPID, informasi akan langsung diberikan atau dapat diunduh oleh pemohon.
    • Jika informasi/dokumen belum termasuk dalam DIP, berkas permohonan akan disampaikan kepada PPID Pusat atau PPID Pembantu untuk ditindaklanjuti.
  4. Koordinasi Internal

    PPID akan meminta informasi atau dokumen yang dibutuhkan kepada unit/komponen/perangkat terkait untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.

  5. Penyerahan Informasi

    Informasi atau dokumen yang diminta akan diberikan kepada pemohon setelah pemohon menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.

Alur-Permohonan-Informasi-Publik 

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan

  • Proses penyelesaian dimulai setelah pemohon memenuhi seluruh persyaratan.
  • Penyelesaian dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. PPID akan menyampaikan pemberitahuan apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak.
  • Waktu penyelesaian dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Penyampaian informasi publik dilakukan secara langsung dengan penandatanganan berita acara penerimaan.
  • Jika permohonan diterima, surat pemberitahuan akan mencantumkan materi informasi yang diberikan dan formatnya (softcopy atau data tertulis).
  • Biaya penggandaan informasi menjadi tanggung jawab pemohon.
  • Jika permohonan ditolak, surat pemberitahuan akan mencantumkan alasan penolakan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Biaya/Tarif

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Namun, biaya untuk penggandaan (fotokopi, cetak, dll.) sepenuhnya ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

© [2025] [Pemerintah Desa Candimulyo]. Hak Cipta Dilindungi.

PLATFORM 

Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.863

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.863penduduk

3.831

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.831penduduk

7.694

TOTAL

TOTAL7.694penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

34

Surat

Bulan Lalu

18

Surat

Tahun Ini

331

Surat

Tahun Lalu

430

Surat

Total

786

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

Staff