Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Alur Permohonan Informasi Publik
Secara umum, berikut adalah tahapan permohonan Informasi Publik:
Pengajuan Permohonan
Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi yang dibutuhkan pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) baik secara langsung maupun tidak langsung.
Permohonan Langsung: Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan fotokopi identitas (KTP/SIM) untuk individu/perorangan, atau akta pengesahan pendirian/SK terdaftar untuk organisasi/lembaga/yayasan.
Permohonan Tidak Langsung: PPID akan memastikan permohonan tercatat dalam formulir permohonan.
Validasi Persyaratan
Jika persyaratan permohonan tidak lengkap, PPID akan menyampaikan klarifikasi beserta tanda bukti. Apabila persyaratan sudah lengkap, pemohon akan diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 (tujuh) hari kerja.
Registrasi dan Penelusuran Informasi
PPID akan melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik.
Jika informasi/dokumen sudah tersedia dalam Daftar Informasi Publik (DIP) atau di website PPID, informasi akan langsung diberikan atau dapat diunduh oleh pemohon.
Jika informasi/dokumen belum termasuk dalam DIP, berkas permohonan akan disampaikan kepada PPID Pusat atau PPID Pembantu untuk ditindaklanjuti.
Koordinasi Internal
PPID akan meminta informasi atau dokumen yang dibutuhkan kepada unit/komponen/perangkat terkait untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.
Penyerahan Informasi
Informasi atau dokumen yang diminta akan diberikan kepada pemohon setelah pemohon menandatangani tanda bukti penerimaan informasi atau dokumen.
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan
Proses penyelesaian dimulai setelah pemohon memenuhi seluruh persyaratan.
Penyelesaian dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. PPID akan menyampaikan pemberitahuan apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak.
Waktu penyelesaian dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
Penyampaian informasi publik dilakukan secara langsung dengan penandatanganan berita acara penerimaan.
Jika permohonan diterima, surat pemberitahuan akan mencantumkan materi informasi yang diberikan dan formatnya (softcopy atau data tertulis).
Biaya penggandaan informasi menjadi tanggung jawab pemohon.
Jika permohonan ditolak, surat pemberitahuan akan mencantumkan alasan penolakan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Biaya/Tarif
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Namun, biaya untuk penggandaan (fotokopi, cetak, dll.) sepenuhnya ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.