Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Candimulyo
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Desa
PPID Desa memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik Desa. Secara spesifik, tugas dan tanggung jawab PPID Desa meliputi:
1. Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik Desa
Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, dan pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa. Koordinasi ini dapat juga dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan Informasi Publik Desa.
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa, yang meliputi:
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa. Pemutakhiran ini dilakukan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
Memastikan penyimpanan Informasi Publik Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
2. Pelayanan Informasi Publik Desa
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman maupun permohonan.
Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Memastikan penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
Menangani permohonan Informasi Publik Desa dengan tugas-tugas sebagai berikut:
Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
Berkoordinasi dengan Atasan PPID Desa dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
3. Pelaporan dan Evaluasi
Menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, termasuk rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik (yang dikabulkan dan ditolak), jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
Wewenang PPID Desa
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa memiliki wewenang sebagai berikut:
Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia, dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan, dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.