Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Candimulyo
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Dasar Hukum PPID Desa
Dasar hukum pembentukan dan operasional PPID Desa meliputi:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa
PPID Desa memiliki peran krusial dalam menjamin transparansi informasi di tingkat desa.
Tanggung Jawab Utama PPID Desa:
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
Tugas PPID Desa dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab:
Pengumpulan dan Pendataan Informasi:
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa, meliputi:
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
Melaksanakan penyimpanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Penyediaan dan Pelayanan Informasi:
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik:
Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Memastikan penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa:
Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.
Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
Penanganan Keberatan dan Pelaporan:
Melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
Wewenang PPID Desa:
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang untuk:
Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi.
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan, dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Desa
Informasi Publik Desa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala: Informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta: Informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat: Informasi publik Desa yang wajib disediakan Pemerintah Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PLATFORM
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.
Lampiran File Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Candimulyo