Penerbitan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) menempatkan peran administrasi sistem pada garis terdepan transformasi digital. Bagi operator teknis dan pengelola web Desa Candimulyo, regulasi ini adalah petunjuk teknis yang rinci, memaksa sistem desa untuk mencapai standar kualitas data dan interoperabilitas yang tinggi. Keterpaduan data desa dan data pembangunan desa yang dikelola dalam Platform SID (yang diberi penjenamaan sebagai Satu iDesa) menjadi tugas inti yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan.
DOKUMEN INTI: PERMENDES NOMOR 13 TAHUN 2025
Tampilan dokumen Pedoman Sistem Informasi Desa (SID) untuk referensi operasional Admin Web Desa.
Bagi Admin Pengelola Web Desa, Joko Slamet, S.Pd., Gr., tantangan terbesar adalah menjamin bahwa data yang dipublikasikan harus memenuhi prinsip kualitas data: faktual, objektif, utuh, sahih, dan terbarukan. Hal ini menuntut disiplin tinggi dalam proses pencatatan Data Analog menjadi Data Digital, termasuk verifikasi dan validasi data secara berkala. Kesuksesan perencanaan pembangunan desa kini sangat bergantung pada akurasi data yang dikelola oleh tim teknis.
Tantangan Operasional: Keterbatasan SDM dan Multiaplikasi
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh Desa Candimulyo, khususnya tim digital, adalah keterbatasan sumber daya manusia yang harus mengelola volume pekerjaan yang masif. Dengan hanya 11 orang perangkat desa, setiap individu memegang tanggung jawab yang spesifik. Misalnya, Sekretaris Desa, Heri Susilo Amin, S.Pd., Si., mengurus administrasi umum dan memimpin Kampung KB; Kaur Keuangan, H. Subkhi Nur Mahfudin, fokus pada transparansi dana; sementara Admin Web, Joko Slamet, S.Pd., Gr., harus menopang beban teknis yang kompleks.
Muara Program Nasional dan Daerah
Desa adalah akar rumput kegiatan; semua program dari tingkat pusat (Kementerian), daerah (Provinsi/Kabupaten), hingga tingkat regional (Kecamatan), muaranya adalah desa. Secara teknis, pelaporan dan pertanggungjawaban program-program tersebut harus diinput dan dikelola oleh admin desa.
Tanggung jawab Admin Pengelola Web desa tidak terbatas pada satu aplikasi. Faktanya, admin harus mengelola data di hingga 48 aplikasi berbeda dari berbagai instansi, mulai dari sistem keuangan, data kependudukan, aplikasi stunting (yang harus dikoordinasikan dengan Bidan Desa, Iin Ning Halimah, A.Md.Keb, dan timnya), hingga sistem perencanaan. Permendes 13/2025 dengan mandat Interoperabilitas Data (Pasal 68) menjadi harapan sekaligus tantangan terbesar untuk menyederhanakan kompleksitas sistem ini.
Sistem Peringatan Dini dan Rekomendasi Digital (Bab VII & IX)
Inti dari pemanfaatan Platform SID adalah menghasilkan rekomendasi digital (Pasal 137), yang merupakan hasil analisis digital prioritas Sasaran SDGs Desa. Admin harus memastikan bahwa algoritma analisis digital ini berjalan optimal, memproses kondisi objektif capaian SDGs Desa berdasarkan data yang telah divalidasi. Rekomendasi inilah yang menjadi dasar bagi Kepala Desa Parman dan Kaur Pembangunan H. Faturackhman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Dalam fungsi monitoring, sistem dilengkapi dengan sistem peringatan dini (Early Warning System) secara digital (Pasal 155) untuk pemantauan teknokratik. Sistem ini menghasilkan rekomendasi digital mengenai capaian kinerja Pembangunan Desa, seperti target waktu, realisasi biaya (berkaitan dengan Kaur Keuangan H. Subkhi Nur Mahfudin), dan target realisasi kegiatan.
Dukungan Layanan Digital
- Fitur Kecerdasan Buatan (AI) untuk layanan tanya jawab (Pasal 143).
- Pemanfaatan Data Geospasial untuk pengambilan keputusan tata ruang.
- Dasbor publik untuk transparansi anggaran dan realisasi (Pasal 85).
Pemantauan ini tidak hanya bersifat teknokratik dari atas, tetapi juga partisipatif (Pasal 154), di mana Admin wajib memastikan keterbukaan informasi dalam Platform SID. Informasi mengenai Rencana Jangka Menengah SDGs Desa, rekomendasi digital prioritas, realisasi kegiatan, dan anggaran harus dapat diakses masyarakat. Ketersediaan akses yang mudah dan cepat atas informasi ini menjadi tolok ukur suksesnya pengelolaan sistem oleh tim admin,
Partisipasi dan Transparansi
Target Keterbukaan Anggaran
(Dasbor Publik)
Ketersediaan Data Terbarukan
(Data Mutakhir 6 bulan)
Mandat Transaksi Nontunai dan Pelaporan Digital (Pasal 85)
Secara operasional, Admin Sistem harus memastikan kesiapan Platform SID untuk mendukung transaksi Dana Desa secara nontunai (Pasal 85 ayat 2). Hal ini memerlukan sinkronisasi dan integrasi langsung dengan sistem perbendaharaan negara. Kaur Keuangan, H. Subkhi Nur Mahfudin, sangat bergantung pada stabilitas sistem untuk mencatat seluruh siklus keuangan: perencanaan, penganggaran, pengadaan, pencairan, dan pelaporan, yang seluruhnya harus terdokumentasi dalam Data Administrasi Keuangan dan Aset Desa (Pasal 84).
| Aspek Keterbukaan |
Tanggung Jawab Teknis Admin |
| Pencatatan Transaksi |
Memastikan fungsionalitas aplikasi untuk transaksi nontunai |
| Interkoneksi Sistem |
Menjaga agar Platform SID terhubung langsung dengan sistem perbendaharaan negara |
| Dasbor Publik |
Memelihara dasbor publik untuk mempublikasikan anggaran dan realisasi |
Keseluruhan implementasi Permendes 13/2025 ini adalah tantangan yang holistik bagi Desa Candimulyo, menuntut kerja sama antarperangkat: mulai dari kebijakan Kepala Desa Parman, koordinasi data oleh Sekretaris Desa, pencatatan keuangan oleh Kaur Keuangan, hingga eksekusi teknis dan pemeliharaan sistem oleh Joko Slamet, S.Pd., Gr., sebagai Admin Pengelola Web Desa.