Apa Itu RPJMDes?
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 6 (enam) tahun yang menjadi panduan bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
[Gambar: Ilustrasi Perencanaan Pembangunan Desa]
RPJMDes disusun sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPDes) dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota.
"RPJMDes merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat."
Tujuan dan Manfaat RPJMDes
Tujuan RPJMDes
- Menjadi pedoman arah pembangunan desa selama 6 tahun
- Memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya desa
- Mewujudkan sinergi pembangunan antara desa dan pemerintah kabupaten/kota
Manfaat RPJMDes
- Sebagai panduan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
- Sebagai dasar dalam penganggaran pembangunan desa (APBDes)
- Meminimalisir pembangunan yang tidak terencana dan tumpang tindih
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Memudahkan monitoring dan evaluasi pembangunan desa
Tahapan Penyusunan RPJMDes
Penyusunan RPJMDes melalui beberapa tahapan yang partisipatif dan melibatkan berbagai pihak:
1. Persiapan
Pemerintah desa membentuk tim penyusun dan menyiapkan segala kebutuhan termasuk data dasar desa.
2. Penyusunan Rancangan Awal
Tim penyusun merancang dokumen awal berdasarkan hasil evaluasi RPJMDes sebelumnya dan data perkembangan desa.
3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Rancangan RPJMDes dibahas dalam musyawarah dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.
4. Penetapan
Setelah melalui proses musyawarah, RPJMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.
5. Pengesahan
RPJMDes yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa kemudian disahkan oleh Bupati/Walikota.
[Gambar: Proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa]
Implementasi dan Evaluasi
Implementasi RPJMDes diwujudkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan yang kemudian dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan yang didanai oleh APBDes maupun sumber pendanaan lainnya.
Evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMDes dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang diharapkan. Hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan perencanaan di masa yang akan datang.
Download Template RPJMDes
Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.