Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Hari Libur Nasional

Hari Raya Natal

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

 

Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Garda Terdepan Pembangunan Desa Candimulyo

Pengantar

Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, sebagai salah satu entitas pemerintahan terkecil, memegang peranan krusial dalam pembangunan dan pelayanan publik. Keberadaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi sangat vital. Pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi masing-masing posisi adalah kunci efektivitas tata kelola desa, akuntabilitas, serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Dokumen ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif tugas dan fungsi tersebut, merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku.

Pemahaman yang mendalam terhadap setiap mandat ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi bagi terciptanya Good Village Governance, memastikan setiap langkah kebijakan berorientasi pada kemakmuran warga.

Dasar Hukum

Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur secara ketat oleh kerangka hukum nasional, menegaskan prinsip legalitas dalam setiap operasional desa:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Perubahan atas PP 43/2014) tentang Pelaksanaan UU Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Struktur Pemerintah Desa Candimulyo

Pemerintah Desa Candimulyo dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa yang terstruktur dalam tiga pilar utama: Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Setiap pilar memiliki spesialisasi tugas yang saling mendukung efisiensi pelayanan.

Pilar I

Kepala Desa & Unsur Pimpinan

Pilar II

Sekretariat Desa & Pelaksana Teknis

Pilar III

Pelaksana Kewilayahan (Kadus)

1. Kepala Desa

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia bertanggung jawab atas seluruh kebijakan dan pelaksanaan program desa, serta merupakan representasi resmi desa baik ke dalam maupun ke luar, memimpin dengan prinsip Musyawarah Mufakat.

Tugas Pokok

  • Menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan masyarakat.
  • Mengusulkan dan menetapkan Peraturan Desa bersama BPD.
  • Mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel.

Fungsi Utama

  • Penyelenggara: Memastikan roda pemerintahan desa berjalan tertib.
  • Pemimpin: Mengkoordinasikan seluruh Perangkat Desa.
  • Pembina: Mengembangkan nilai sosial budaya dan kerukunan.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa adalah unsur staf pemerintah desa yang berkedudukan sebagai koordinator pelaksanaan teknis dan administrasi tata usaha desa. Sekretaris Desa adalah penjaga tertib administrasi dan perencanaan strategis desa.

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan tata usaha (surat, kearsipan, laporan).
  • Melaksanakan urusan perencanaan (RAPBDes) dan inventarisasi data.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unsur staf dan Pelaksana Teknis.

Fungsi Utama

  • Manajemen Administrasi: Pengelolaan administrasi menyeluruh.
  • Perencanaan: Menyiapkan dokumen perencanaan strategis desa.
  • Koordinator Internal: Menjamin sinergi antar Perangkat Desa.

3. Kaur Keuangan

Kaur Keuangan adalah unsur staf sekretariat yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi ketatausahaan keuangan desa. Peran ini menuntut akurasi dan transparansi penuh dalam setiap pencatatan dan pelaporan dana publik.

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan administrasi keuangan (penerimaan, pembukuan).
  • Menyusun RAPBDes bersama Sekretaris Desa.
  • Mengelola kas desa, melakukan pembayaran, dan verifikasi transaksi.

Fungsi Utama

  • Penatausahaan: Menjamin tertib administrasi keuangan.
  • Pelaporan: Menyajikan data keuangan yang akurat.
  • Verifikasi: Validasi semua transaksi desa.

4. Kaur Perencanaan

Kaur Perencanaan adalah kunci visi desa, bertugas merumuskan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) dan tahunan (RKPDes). Posisi ini memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan bersifat terukur, terintegrasi, dan responsif terhadap potensi serta kebutuhan masyarakat Candimulyo.

Tugas Pokok

  • Menyusun rencana pembangunan (RPJMDes, RKPDes) dan pendataan desa.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan.
  • Membantu pelaksanaan Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa).

Fungsi Utama

  • Perumusan Visi: Merumuskan rencana pembangunan jangka panjang dan pendek.
  • Monitoring: Mengawasi dan menilai capaian program desa.
  • Fasilitasi: Menghubungkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan.

5. Kasi Pemerintahan

Kasi Pemerintahan adalah unsur Pelaksana Teknis yang bertugas menjaga tata praja, ketenteraman, dan ketertiban desa. Posisi ini bertindak sebagai penjamin stabilitas administrasi kependudukan dan keamanan lingkungan desa.

Tugas Pokok

  • Melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Pembinaan ketenteraman dan fasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat.
  • Pengelolaan administrasi pertanahan desa.

Fungsi Utama

  • Tata Praja: Pengelolaan administrasi kependudukan.
  • Stabilitas: Menjaga stabilitas dan keamanan desa.
  • Mediasi: Membantu penyelesaian masalah sosial.

6. Kasi Pelayanan

Kasi Pelayanan adalah wajah desa, bertugas memberikan pelayanan umum yang cepat dan mudah kepada masyarakat, serta memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan (kesehatan, pendidikan, dan keagamaan).

Tugas Pokok

  • Melaksanakan pelayanan administrasi umum (surat keterangan) kepada masyarakat.
  • Fasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan (kesehatan, pendidikan, budaya).
  • Menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan.

Fungsi Utama

  • Layanan Prima: Memberikan administrasi yang mudah dan cepat.
  • Pembinaan Sosial: Mendorong kesejahteraan dan kegiatan sosial.
  • Komunikasi: Menjadi jembatan informasi yang responsif.

7. Kepala Dusun (Kadus)

Kepala Dusun (Kadus) adalah unsur Pelaksana Kewilayahan, bertindak sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat dusun. Peran Kadus sangat krusial karena merupakan kontak pertama pemerintah desa dengan masyarakat, memastikan program terlaksana hingga ke tingkat akar rumput.

Tugas Pokok

  • Membina ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dusun.
  • Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan dan program desa di wilayahnya.

Fungsi Utama

  • Penghubung: Jembatan komunikasi antara Pemerintah Desa dan Dusun.
  • Pembinaan: Menjaga ketertiban dan mendorong pembangunan kewilayahan.
  • Pelayanan Primer: Identifikasi masalah dan pelayanan langsung di lingkup dusun.

Setiap posisi dalam struktur Pemerintah Desa Candimulyo memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (*Good Village Governance*). Pemahaman yang mendalam tentang tugas dan fungsi ini sangat penting bagi seluruh Perangkat Desa untuk menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik dan mewujudkan kemajuan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Desa Candimulyo.

PEMERINTAH DESA CANDIMULYO

© 2025 Arsip & Dokumentasi Resmi. Keterbukaan Informasi Publik.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.863

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.863penduduk

3.833

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.833penduduk

7.696

TOTAL

TOTAL7.696penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

15

Surat

Bulan Lalu

44

Surat

Tahun Ini

395

Surat

Tahun Lalu

430

Surat

Total

850

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

Staff