Pengantar
Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, sebagai salah satu entitas pemerintahan terkecil, memegang peranan krusial dalam pembangunan dan pelayanan publik. Keberadaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai garda terdepan penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi sangat vital. Pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi masing-masing posisi adalah kunci efektivitas tata kelola desa, akuntabilitas, serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Dokumen ini bertujuan untuk menjelaskan secara komprehensif tugas dan fungsi tersebut, merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku.
Pemahaman yang mendalam terhadap setiap mandat ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi bagi terciptanya Good Village Governance, memastikan setiap langkah kebijakan berorientasi pada kemakmuran warga.
Dasar Hukum
Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur secara ketat oleh kerangka hukum nasional, menegaskan prinsip legalitas dalam setiap operasional desa:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Perubahan atas PP 43/2014) tentang Pelaksanaan UU Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Struktur Pemerintah Desa Candimulyo
Pemerintah Desa Candimulyo dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa yang terstruktur dalam tiga pilar utama: Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan. Setiap pilar memiliki spesialisasi tugas yang saling mendukung efisiensi pelayanan.
Pilar I
Kepala Desa & Unsur Pimpinan
Pilar II
Sekretariat Desa & Pelaksana Teknis
Pilar III
Pelaksana Kewilayahan (Kadus)
1. Kepala Desa
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia bertanggung jawab atas seluruh kebijakan dan pelaksanaan program desa, serta merupakan representasi resmi desa baik ke dalam maupun ke luar, memimpin dengan prinsip Musyawarah Mufakat.
Tugas Pokok
- Menyelenggarakan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan masyarakat.
- Mengusulkan dan menetapkan Peraturan Desa bersama BPD.
- Mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel.
Fungsi Utama
- Penyelenggara: Memastikan roda pemerintahan desa berjalan tertib.
- Pemimpin: Mengkoordinasikan seluruh Perangkat Desa.
- Pembina: Mengembangkan nilai sosial budaya dan kerukunan.
2. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa adalah unsur staf pemerintah desa yang berkedudukan sebagai koordinator pelaksanaan teknis dan administrasi tata usaha desa. Sekretaris Desa adalah penjaga tertib administrasi dan perencanaan strategis desa.
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan tata usaha (surat, kearsipan, laporan).
- Melaksanakan urusan perencanaan (RAPBDes) dan inventarisasi data.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unsur staf dan Pelaksana Teknis.
Fungsi Utama
- Manajemen Administrasi: Pengelolaan administrasi menyeluruh.
- Perencanaan: Menyiapkan dokumen perencanaan strategis desa.
- Koordinator Internal: Menjamin sinergi antar Perangkat Desa.
3. Kaur Keuangan
Kaur Keuangan adalah unsur staf sekretariat yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi ketatausahaan keuangan desa. Peran ini menuntut akurasi dan transparansi penuh dalam setiap pencatatan dan pelaporan dana publik.
Tugas Pokok
- Melaksanakan urusan administrasi keuangan (penerimaan, pembukuan).
- Menyusun RAPBDes bersama Sekretaris Desa.
- Mengelola kas desa, melakukan pembayaran, dan verifikasi transaksi.
Fungsi Utama
- Penatausahaan: Menjamin tertib administrasi keuangan.
- Pelaporan: Menyajikan data keuangan yang akurat.
- Verifikasi: Validasi semua transaksi desa.
4. Kaur Perencanaan
Kaur Perencanaan adalah kunci visi desa, bertugas merumuskan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) dan tahunan (RKPDes). Posisi ini memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan bersifat terukur, terintegrasi, dan responsif terhadap potensi serta kebutuhan masyarakat Candimulyo.
Tugas Pokok
- Menyusun rencana pembangunan (RPJMDes, RKPDes) dan pendataan desa.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan.
- Membantu pelaksanaan Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa).
Fungsi Utama
- Perumusan Visi: Merumuskan rencana pembangunan jangka panjang dan pendek.
- Monitoring: Mengawasi dan menilai capaian program desa.
- Fasilitasi: Menghubungkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan.
5. Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan adalah unsur Pelaksana Teknis yang bertugas menjaga tata praja, ketenteraman, dan ketertiban desa. Posisi ini bertindak sebagai penjamin stabilitas administrasi kependudukan dan keamanan lingkungan desa.
Tugas Pokok
- Melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pembinaan ketenteraman dan fasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat.
- Pengelolaan administrasi pertanahan desa.
Fungsi Utama
- Tata Praja: Pengelolaan administrasi kependudukan.
- Stabilitas: Menjaga stabilitas dan keamanan desa.
- Mediasi: Membantu penyelesaian masalah sosial.
6. Kasi Pelayanan
Kasi Pelayanan adalah wajah desa, bertugas memberikan pelayanan umum yang cepat dan mudah kepada masyarakat, serta memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan (kesehatan, pendidikan, dan keagamaan).
Tugas Pokok
- Melaksanakan pelayanan administrasi umum (surat keterangan) kepada masyarakat.
- Fasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan (kesehatan, pendidikan, budaya).
- Menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan.
Fungsi Utama
- Layanan Prima: Memberikan administrasi yang mudah dan cepat.
- Pembinaan Sosial: Mendorong kesejahteraan dan kegiatan sosial.
- Komunikasi: Menjadi jembatan informasi yang responsif.
7. Kepala Dusun (Kadus)
Kepala Dusun (Kadus) adalah unsur Pelaksana Kewilayahan, bertindak sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat dusun. Peran Kadus sangat krusial karena merupakan kontak pertama pemerintah desa dengan masyarakat, memastikan program terlaksana hingga ke tingkat akar rumput.
Tugas Pokok
- Membina ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dusun.
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan program desa di wilayahnya.
Fungsi Utama
- Penghubung: Jembatan komunikasi antara Pemerintah Desa dan Dusun.
- Pembinaan: Menjaga ketertiban dan mendorong pembangunan kewilayahan.
- Pelayanan Primer: Identifikasi masalah dan pelayanan langsung di lingkup dusun.
Setiap posisi dalam struktur Pemerintah Desa Candimulyo memiliki peran dan tanggung jawab yang saling melengkapi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (*Good Village Governance*). Pemahaman yang mendalam tentang tugas dan fungsi ini sangat penting bagi seluruh Perangkat Desa untuk menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik dan mewujudkan kemajuan serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Desa Candimulyo.