Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Jadi gini, banyak banget nih yang masih bingung soal status dokumen-dokumen tanah kayak girik, letter C, atau petuk D. Masih berlaku gak sih? Apalagi setelah denger-denger ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Nah, biar gak simpang siur, yuk kita coba bahas tuntas!

Kata Menteri ATR/BPN: Girik "Kadaluarsa" Setelah Semua Tanah Bersertifikat?

Menteri ATR/Kepala BPN, Bapak Nusron Wahid, pernah bilang gini: "Kalau suatu kawasan sudah lengkap, sudah dipetakan pemiliknya, dan sudah ada sertifikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi." Wah, kedengerannya cukup tegas ya? Tapi tunggu dulu, ada pengecualiannya.

Beliau menambahkan, kalau ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa jadi bukti. Jadi, intinya, kalau sertifikat tanah di kawasan itu sudah "berumur" lebih dari lima tahun, urusan sengketa atau klaim kepemilikan hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan. Soalnya, sertifikat tanah itu produk hukum, dan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, cuma pengadilan yang bisa "membatalkan" atau menggantinya dengan produk hukum lain.

Lalu, Apa Artinya Buat Kita di Lapangan?

Nah, ini dia yang penting. Pernyataan Pak Menteri ini punya implikasi besar buat kita yang punya tanah atau yang lagi ngurus tanah. Intinya, pemerintah lagi ngebut banget buat bikin semua tanah di Indonesia punya sertifikat. Kalau semua tanah sudah bersertifikat, dokumen-dokumen lama kayak girik memang jadi kurang relevan.

Tapi, bukan berarti langsung dibuang ya! Tetap simpan baik-baik. Siapa tahu, ada sengketa atau masalah administrasi yang muncul di kemudian hari. Girik bisa jadi bukti pendukung yang kuat, apalagi kalau sertifikat tanah di kawasan itu belum lama diterbitkan.

Curhatan Kepala Desa: "Repot Juga Kalau..."

Saya jadi inget obrolan sama Pak Parman, Kepala Desa Candimulyo di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Beliau cerita, "Repot juga kalau semua langsung dibilang gak berlaku. Di desa kami, masih banyak yang pegang girik, letter C. Mereka kan gak semuanya langsung punya dana buat bikin sertifikat. Jadi, ya pelan-pelan."

Pak Parman bener juga. Proses sertifikasi tanah itu butuh biaya dan waktu. Gak semua orang bisa langsung "naik kelas" dari girik ke sertifikat. Makanya, sosialisasi dan kemudahan akses buat sertifikasi tanah ini penting banget.

Intinya: Jangan Panik, Tetap Waspada, dan Segera Urus Sertifikat!

Kesimpulannya, gini:

  1. Girik, letter C, dan petuk D memang "berpotensi" kehilangan relevansinya seiring dengan masifnya program sertifikasi tanah.
  2. Tapi, jangan langsung dibuang! Tetap simpan sebagai bukti pendukung, terutama jika sertifikat tanah di kawasan Anda belum lama diterbitkan.
  3. Kalau ada sengketa atau masalah administrasi, segera konsultasikan dengan ahli hukum atau kantor pertanahan setempat. Jangan tunda-tunda, biar masalahnya gak makin rumit.
  4. Yang paling penting: segera urus sertifikat tanah Anda! Sertifikat itu bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah di mata hukum.

Semoga penjelasan ini bisa bikin kita semua lebih paham soal status dokumen-dokumen tanah. Jangan sampai salah paham dan malah jadi rugi sendiri. Yuk, jadi warga negara yang melek hukum dan peduli sama aset kita!

PLATFORM 

Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.863

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.863penduduk

3.831

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.831penduduk

7.694

TOTAL

TOTAL7.694penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

7

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

39

Surat

Tahun Ini

336

Surat

Tahun Lalu

427

Surat

Total

791

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

Staff