Desa Candimulyo

Kec. Kertek, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Candimulyo

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Candimulyo Desa Candimulyo Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Candimulyo. Jumat, 20 Juli 2025 - Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo terus berupaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo nomor B-1403/Kk.11.07/4/BA.00.11/6/2025, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kertek ditugaskan untuk melaksanakan serangkaian kegiatan penting.

Tugas utama yang diemban adalah:

  1. Pendataan Tanah Wakaf: Mengumpulkan data lengkap mengenai tanah-tanah wakaf yang saat ini belum memiliki sertifikat resmi.
  2. Fasilitasi Sertifikasi: Membantu proses pengurusan sertifikat wakaf di ATR/BPN Kabupaten Wonosobo bagi tanah wakaf yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW).
  3. Sosialisasi Program: Mengintensifkan sosialisasi Gerakan Sertifikasi Wakaf, yang akan diawali dengan Gerakan Ikrar Wakaf Masal (GIWM) di Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.

Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kemajuan daerah.

Kepastian hukum atas tanah wakaf di Desa Candimulyo mengacu pada serangkaian tindakan dan proses yang bertujuan untuk memastikan hak-hak atas tanah wakaf tersebut terlindungi, diakui oleh negara, dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan wakaf. Berikut penjelasan lebih detailnya:

Mengapa Kepastian Hukum Tanah Wakaf Penting?

  • Perlindungan Aset: Kepastian hukum melindungi tanah wakaf dari sengketa, klaim pihak lain, atau penyalahgunaan.
  • Keberlanjutan Manfaat: Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan tujuan wakif (orang yang mewakafkan). Ini memastikan manfaat wakaf terus mengalir kepada masyarakat.
  • Penyelesaian Sengketa: Jika terjadi sengketa, kepastian hukum menyediakan dasar yang kuat untuk penyelesaian secara adil dan legal.
  • Pengembangan dan Pemanfaatan: Kepastian hukum memudahkan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan tanah wakaf secara produktif, misalnya untuk pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial.
  • Akuntabilitas dan Transparansi: Kepastian hukum meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan tanah wakaf, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf (nazhir) meningkat.

Bagaimana Kepastian Hukum Tanah Wakaf di Desa Candimulyo Dicapai?

Proses untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf di Desa Candimulyo meliputi beberapa tahapan penting:

  1. Pendaftaran Tanah Wakaf:
    • Inventarisasi: Dilakukan pendataan dan pencatatan seluruh tanah yang diwakafkan di Desa Candimulyo. Data ini mencakup informasi mengenai lokasi, luas, batas-batas, sejarah wakaf, dan tujuan wakaf.
    • Pengumpulan Bukti: Nazhir (pengelola wakaf) mengumpulkan bukti-bukti yang sah atas status wakaf, seperti akta ikrar wakaf (AIW), surat keterangan dari desa, saksi-saksi, dan dokumen lain yang relevan.
  2. Sertifikasi Tanah Wakaf:
    • Pengajuan Permohonan: Nazhir mengajukan permohonan sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
    • Pemeriksaan dan Pengukuran: BPN melakukan pemeriksaan dokumen dan melakukan pengukuran di lapangan untuk memastikan batas-batas tanah wakaf sesuai dengan bukti yang ada.
    • Pengumuman: Hasil pengukuran dan pemeriksaan diumumkan kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan (jika ada).
    • Penerbitan Sertifikat: Jika tidak ada keberatan atau keberatan dapat diselesaikan, BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama badan hukum nazhir (misalnya yayasan atau lembaga keagamaan). Sertifikat ini menjadi bukti hukum yang kuat atas status tanah wakaf.
  3. Pengelolaan dan Pengawasan:
    • Pencatatan dalam Buku Tanah: Sertifikat tanah wakaf dicatat dalam buku tanah di kantor pertanahan sebagai bukti kepemilikan yang sah.
    • Pengawasan Nazhir: Pemerintah dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf.
    • Pelaporan: Nazhir secara periodik melaporkan pengelolaan tanah wakaf kepada pihak berwenang dan masyarakat.

Implikasi Kepastian Hukum Tanah Wakaf di Desa Candimulyo:

  • Perlindungan Aset Wakaf: Tanah wakaf di Desa Candimulyo terlindungi dari klaim pihak lain dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
  • Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Tanah wakaf dapat dikembangkan untuk berbagai kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Candimulyo.
  • Peningkatan Kepercayaan Masyarakat: Kepastian hukum tanah wakaf meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap nazhir dan lembaga pengelola wakaf.
  • Pencegahan Sengketa: Kepastian hukum meminimalkan potensi sengketa tanah wakaf di masa depan.

Kepastian hukum atas tanah wakaf di Desa Candimulyo adalah proses penting untuk melindungi aset wakaf, memastikan keberlanjutan manfaatnya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses ini melibatkan pendaftaran tanah, sertifikasi, dan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan tanah wakaf oleh nazhir. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan sosial, ekonomi, dan keagamaan di Desa Candimulyo.

PLATFORM 

Desa Candimulyo memanfaatkan berbagai platform media, diantaranya Website, media sosial Facebook, Instagram, Youtube dan Tiktok untuk menyampaikan fragmen program kegiatan sebagai sarana edukasi, sosialisasi advokasi dan intervensi program. Dengan menggunakan media analog dan digital, Desa Candimulyo berharap dapat menjangkau lebih luas, membangun sinergitas, aksesibilitas publik dan memaksimalkan program.

 
Website Desa Instagram Facebook Tiktok

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

3.863

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI3.863penduduk

3.831

PEREMPUAN

PEREMPUAN3.831penduduk

7.694

TOTAL

TOTAL7.694penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

PARMAN

Sekretaris Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Kaur Keuangan

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Perencanaan Pembangunan

FATKHUR ROHMAN

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

MUKHOLIP

Kasi Pemerintahan

SEPTI ERISTIYANA

Kepala Dusun

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Staff

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

7

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

39

Surat

Tahun Ini

336

Surat

Tahun Lalu

427

Surat

Total

791

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.837.783.213,00Rp. 3.069.769.000,00

92.44%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.614.214.921,00Rp. 3.123.046.173,00

83.71%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 68.277.173,00Rp. 53.277.173,00

128.15%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.228.497.000,00Rp. 1.228.497.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.505.000,00Rp. 46.692.000,00

50.34%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 411.285.559,00Rp. 523.080.000,00

78.63%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.070.000.000,00Rp. 1.070.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 200.000.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.495.654,00Rp. 1.500.000,00

299.71%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 402.332.645,00Rp. 592.366.324,00

67.92%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.906.208.276,00Rp. 2.158.249.500,00

88.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 141.700.000,00Rp. 159.880.349,00

88.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 123.474.000,00Rp. 133.550.000,00

92.46%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 79.000.000,00

51.27%
Pemerintah Desa

PARMAN

Kepala Desa

HERI SUSILO AMIN, S.Pd.,Si.

Sekretaris Desa

SUBKHI NURMAHFUDIN

Kaur Keuangan

FATKHUR ROHMAN

Kaur Perencanaan Pembangunan

MUKHOLIP

Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan

SEPTI ERISTIYANA

Kasi Pemerintahan

JOKO SLAMET, S.Pd.,Gr

Kepala Dusun

SAPANGESTU

Kepala Dusun

HERI PRASTYO, S.IP.

Kepala Dusun

KUAT AL SLAMET

Kepala Dusun

MISYONO

Staff

LENI NUR LAELI

Staff